Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)
Teks Saat Ini
Ketentuan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dalam rangka :
a. penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP berbasis Akrual; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penerapan statistik keuangan Pemerintah untuk penyusunan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.
Koreksi Anda
