Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 643
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanggung jawab dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………… (1) NIP : ……………………………………………………………………… (2) Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran …………………………………….. (3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami:
1. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku sebesar ……………........... (4)
2. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengelolaannya, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, ..................... (5) Kuasa Pengguna Anggaran,
……………. (6) …………….
(…………... (7) ……………) NIP ............. (8) …………….
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...... PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
PETUNJUK PENGISIAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nama lengkap KPA
(2) Diisi dengan NIP KPA
(3) Diisi dengan nama Satker
(4) Diisi dengan jumlah nominal (Rupiah)
(5) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(6) Diisi dengan nama Satker
(7) Diisi dengan nama lengkap KPA
(8) Diisi dengan NIP KPA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
