Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satker BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
