Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Satker BLU belum terbentuk, pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;
b. Pelaksanaan penugasan pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
