Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Satker BLU belum terbentuk, pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah; b. Pelaksanaan penugasan pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda