Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
