Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id