Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Endowment Fund ditampung dalam Rekening Pendapatan Endowment Fund pada Satker BLU. b. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan ditampung dalam Rekening Pendapatan Dana Cadangan Pendidikan pada Satker BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id