Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana yang digunakan oleh Satker BLU dari: a. penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Endowment Fund; dan b. penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan, didasarkan pada DIPA Satker BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id