Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dana yang digunakan oleh Satker BLU dari:
a. penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Endowment Fund; dan
b. penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan, didasarkan pada DIPA Satker BLU.
Koreksi Anda
