Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan Pendidikan yang digunakan oleh Satker BLU adalah pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan dimaksud.
(2) Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk operasional Satker BLU dan keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
(3) Penggunaan pendapatan untuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional.
(4) Penggunaan pendapatan untuk membiayai keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan keputusan komite/dewan/tim pendidikan nasional.
Koreksi Anda
