Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dari Kas Negara ke Satker BLU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pencairan Endowment Fund dari Rekening Kas Umum Negara ditampung dalam Rekening Dana Endowment Fund pada Satker BLU. b. Pencairan Dana Cadangan Pendidikan dari Rekening Kas Umum Negara ditampung dalam Rekening Dana Cadangan Pendidikan pada Satker BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id