Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar pencairan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. (2) Pencairan dana DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus ke rekening Satker BLU. (3) Dalam rangka pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin Satker BLU mengajukan permintaan pencairan dana pada KPA dengan melampirkan: a. Kuitansi; dan b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (4) KPA mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id