Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dalam APBN dan/atau APBN-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK)/Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA).
(2) SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.
Koreksi Anda
