Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN EBNDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan Pengguna Anggaran atas Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan. (4) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda