Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna Barang Kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Cukai.
(2) Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang mengatur mengenai audit cukai.
Koreksi Anda
