Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat pelanggaran di bidang cukai atau tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penyegelan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, bangunan, atau bagian- bagian yang diperiksa.
Koreksi Anda
