Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan/atau
b. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat- tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau orang yang menguasai tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang cukai ; dan
b. meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun karyawan, atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan
2009, 533, No.
12 eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengusaha atau orang yang menguasai tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan:
a. tempat-tempat yang menjadi bagian dari bangunan yang diperiksa; dan
b. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Atas setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), kepada pengusaha atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, diberikan berita acara pemeriksaan.
(7) Pengusaha atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, harus membubuhkan nama dan tanda tangan sebagai bukti penerimaan berita acara pemeriksaan.
(8) Dalam hal pengusaha atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, tidak bersedia atau menghalangi dilaksanakannya pemeriksaan atas suatu bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang membuka dan melakukan pemeriksaan sendiri atas tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat-tempat dimaksud.
(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disaksikan oleh pengusaha atau orang yang menguasai, atau ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga, atau aparatur di lingkungan sekitar pabrik, bangunan, atau tempat yang dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
