Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan pemeriksaan, sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan pembukaan Penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id