Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan pemeriksaan, sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih
dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan pembukaan Penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
