Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak mungkin dilakukan pemeriksaan di lokasi penghentian, Pejabat Bea dan Cukai dapat memerintahkan Pengangkut yang membawa:
a. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a;
b. barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berikut barang kena cukai; dan/atau
c. barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
dibawa ke kantor guna memudahkan pemeriksaan.
(2) Dalam hal sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai tidak dapat dibawa ke kantor, dapat dibawa ke tempat lain yang dianggap layak untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
