Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak mungkin dilakukan pemeriksaan di lokasi penghentian, Pejabat Bea dan Cukai dapat memerintahkan Pengangkut yang membawa: a. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a; b. barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berikut barang kena cukai; dan/atau c. barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dibawa ke kantor guna memudahkan pemeriksaan. (2) Dalam hal sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai tidak dapat dibawa ke kantor, dapat dibawa ke tempat lain yang dianggap layak untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id