Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menerima penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penegahan. (2) Atas Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai: a. menuangkan dalam surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai, barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, yang dikenakan penindakan; dan/atau b. menyampaikan surat bukti penindakan kepada pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai, barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, dan/ atau yang dikenakan penindakan yang telah dibubuhi nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan surat bukti penindakan. (3) Dalam hal pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan tidak bersedia menandatangani tanda bukti penerimaan dari surat bukti penindakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara penolakan tanda tangan atas tanda bukti penerimaan dari surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id