Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerima berkas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan penelitian awal dengan berdasarkan pada surat penyerahan hasil penindakan dari penegak hukum lain.
2009, 533, No.
24
(2) Dalam hal hasil penelitian awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, Pejabat Bea dan Cukai menindaklanjuti dengan menerima penyerahan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai yang ditemukan oleh penegak hukum lain dengan disertai barang hasil penindakan, alat bukti terkait, dan orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.
(3) Atas penerimaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara serah terima.
(4) Dalam hal hasil penelitian awal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penolakan kepada penegak hukum lain yang melakukan penindakan di bidang cukai disertai alasan penolakan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
