Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
Terhadap penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai yang ditemukan oleh penegak hukum lain dapat diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penindakan tersebut adalah karena tertangkap tangan oleh penegak hukum lainnya;
b. telah dilakukan penelitian/penyelidikan awal oleh penegak hukum tersebut mengenai kesalahan, bukti permulaan yang cukup, dan orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut; dan
c. paling sedikit dilengkapi dengan laporan kejadian/laporan polisi, pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan awal yang dituangkan dalam berita acara, dan kesimpulan dari pemeriksaan.
Koreksi Anda
