Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengusaha, Pengangkut, penyalur, atau orang yang menguasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (6), Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 19 ayat (4), tidak bersedia menandatangani surat bukti penindakan atau berita acara penindakan, yang bersangkutan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat bukti penindakan/berita acara penindakan. (2) Bentuk berita acara penolakan tanda tangan surat bukti penindakan/berita acara penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal pengusaha, Pengangkut, penyalur, atau orang yang menguasai tidak bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara penolakan tanda tangan mengenai berita acara penolakan surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan. (4) Bentuk berita acara penolakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda