Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penindakan di bidang cukai yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan surat bukti penindakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit Cukai. (3) Pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, yang dikenakan penindakan harus membubuhkan nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan dari surat bukti penindakan. (4) Surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pihak yang dilakukan penindakan. (5) Bentuk surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda