Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan untuk tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya berakhir dan pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilayani kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai, apabila: a. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a; b. pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda atau telah mendapat persetujuan pengangsuran; c. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, telah menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran serta kewajiban bunga yang timbul; atau 2009, 533, No. 22 d. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai Pasal 22 ayat (1) huruf d telah membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai.
Koreksi Anda