Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan untuk tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal: a. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan adanya bukti awal; b. pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran; c. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran; atau d. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Bukti awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. surat bukti penindakan atas suatu pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan pidana di bidang cukai, dan kesimpulan dari pemeriksaaan awal yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai; atau b. rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap suatu perusahaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap perusahaan tersebut diketahui telah terjadi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan untuk tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Kepala Kantor.
Koreksi Anda