Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal: a. Penegahan telah berakhir; b. hasil pemeriksaan terhadap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain, ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan; c. pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e; d. tidak diperlukan lagi Penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; atau 2009, 533, No. 20 e. tidak diperlukan lagi Penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang harus membuat berita acara pembukaan segel. (3) Berita acara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pihak yang menguasai.
Koreksi Anda