Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Atas bangunan, bagian dari bangunan, atau tempat lain yang disegel, tidak boleh dimasuki, melakukan kegiatan di dalamnya, atau memindahkan barang-barang yang ada di dalamnya.
(3) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinyatakan sebagai tindakan perusakan segel.
(4) Pengusaha, Pengangkut, atau pihak yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.
Koreksi Anda
