Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah: a. sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut; atau b. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat-tempat lain, berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 2009, 533, No. 14 (2) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara; dan b. orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut. (3) Dalam melakukan Penegahan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada pihak yang terhadapnya dilakukan Penegahan. (4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera diikuti: a. pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau b. Penyegelan atas sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda