Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat pelanggaran di bidang cukai atau tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penyegelan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, bangunan, atau bagian- bagian yang diperiksa. 2009, 533, No. 8
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id