Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut. (2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara; dan b. orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut. (4) Penghentian terhadap sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada Pengangkut. (5) Isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio dan sebagainya yang lazim digunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut. (6) Dalam melakukan penghentian, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pengangkut atau orang pribadi yang dihentikan (7) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut wajib: a. menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan b. menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut UNDANG-UNDANG Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id