Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai: 2009, 533, No. 4 a. melakukan pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai; b. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; c. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai; atau d. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap: 1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut termasuk barang kena cukai yang dibawanya; atau 2. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai, yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan, diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koreksi Anda