Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai:
2009, 533, No.
4
a. melakukan pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
b. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
c. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai; atau
d. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap:
1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut termasuk barang kena cukai yang dibawanya; atau
2. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai, yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan, diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koreksi Anda
