Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan di bidang cukai harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor atau pejabat yang menangani pengawasan. (2) Bentuk surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id