Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai yang meliputi tindakan berupa: a. penghentian; b. pemeriksaan; c. penegahan; d. Penyegelan; dan e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Koreksi Anda