Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai yang meliputi tindakan berupa:
a. penghentian;
b. pemeriksaan;
c. penegahan;
d. Penyegelan; dan
e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Koreksi Anda
