Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENCEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007. 2. Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: a. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau b. mencegah keberangkatan sarana pengangkut. 3. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. 4. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. 5. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan perundang- undangan di bidang cukai. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai. 8. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Kepala Kantor adalah kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id