Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 238-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda