Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 238-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan sebagai berikut: a. menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan b. terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).
Koreksi Anda