Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 238-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.
(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran.
(3) Contoh saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
