Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku. (2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah diterima sebelum peraturan ini ditetapkan tetapi belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, akan diproses dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda