Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dalam hal pemrosesan permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, pemenuhan kelengkapan dokumen dapat dilakukan melewati batas waktu penyelesaian persetujuan perpanjangan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan: a. proses pengadaan barang/jasa; b. penunjukan pemenang penyedia barang/jasa; dan c. kontrak yang dibuat oleh Kementerian Negara/Lembaga atas pekerjaan yang dikontrakkan secara Tahun Jamak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id