Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan penambahan pagu Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan apabila terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Permohonan penambahan pagu Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan sekurang-kurangnya menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan penambahan pagu memenuhi persyaratan: a. permohonan penambahan pagu dimaksud telah sesuai dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. tambahan pagu Kontrak Tahun Jamak bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan c. penambahan pagu Kontrak Tahun Jamak telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Permohonan penambahan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda