Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi dan efektivitas, serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga, layanan/lisensi perangkat lunak/keras, dan sewa jaringan/bandwidth kepada Menteri Keuangan. (2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan sekurang-kurangnya menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan Kontrak Tahun Jamak memenuhi persyaratan bahwa: a. pekerjaan Kontrak Tahun Jamak yang akan dilaksanakan telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi/tim teknis fungsional yang kompeten; b. ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak bukan merupakan tambahan pagu (on top). (3) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen mengenai cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun. (4) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum kegiatan Kontrak Tahun Jamak dilakukan. (5) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda