Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan apabila terjadi keadaan kahar yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
(3) Permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan disertai alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan serta dokumen pendukungnya.
(4) Pekerjaan yang akan dimohonkan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Hasil dari reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga guna meminta bantuan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas sisa pekerjaan yang akan dimohonkan persetujuan perpanjangan Kontrak Tahun Jamak, dalam hal terhadap sisa pekerjaan yang bersangkutan diperlukan adanya audit tersebut.
(6) Permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir.
(7) Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
