Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum kegiatan Kontrak Tahun Jamak dilakukan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan Kontrak Tahun Jamak memenuhi persyaratan:
a. pekerjaan Kontrak Tahun Jamak yang akan dilaksanakan telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi/tim teknis fungsional yang kompeten; dan
b. ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak bukan merupakan tambahan pagu (on top).
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen mengenai cakupan
jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.
(4) Dalam hal kegiatan Kontrak Tahun Jamak memerlukan pengadaan tanah/lahan, berlaku ketentuan:
a. pengadaan lahan/tanah dapat dilakukan secara simultan dengan pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak;
b. persetujuan Kontrak Tahun Jamak:
1. dapat diberikan oleh Menteri Keuangan, meskipun pengadaan lahan/tanah belum selesai dituntaskan; dan
2. harus diperbaharui jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak persetujuan Menteri Keuangan diberikan, pengadaan lahan/tanah belum selesai dituntaskan;
c. penandatanganan Kontrak Tahun Jamak dilakukan setelah pengadaan tanah/lahan sudah selesai dituntaskan.
(5) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
