Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan merupakan persetujuan atas perencanaan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jangka waktu dan total anggaran.
Koreksi Anda
