Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan merupakan persetujuan atas perencanaan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jangka waktu dan total anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id