Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEPADA MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
2. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda
