Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Penggunaan Ruang Kantor/ATM Centre, Kantin dan Ruang Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan penggunaan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id