Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/atau tenaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id