Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif UKT Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
