Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Tarif Ruang Pertemuan/Aula/ Auditorium/Theater Room, Tarif Peralatan, Mesin, dan Aset lainnya, Tarif Fasilitas Olah Raga, dan Tarif Gedung Student Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id