Koreksi Pasal 18A
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2011.
Koreksi Anda
