Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2a) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat;
(4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain- lain.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
